Surabaya – Untuk memaksimalkan pengamanan dalam wilayah hukum kecamatan Rungkut Kota Surabaya, Polsek Rungkut kembalu telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud Pasal 363 , 5e KUHP. Dengan Surat Laporan Pilisi, LP/ B / 176 / VII /2018/ JATIM / RESTABES SBY / SEK RKT, Tgl. 28 Juli 2018.
Kejadian pada hari Rabu, Tanggal 18 juli 2018 Pkl 13.00 Wib yang berlokasi di Jl. Wonorejo Timur Blok A No 46-A Rungkut Surabaya pada saat rumah ditinggal penghuninya, tersangka masuk melalui pintu belakang, dengan cara memanjat tembok rumah tersebut dan masuk melalui pintu belakang yang hanya ditutup tanpa dikunci, lalu tersangka masuk ke kamar belakang dan mengambil satu unit Handycam Merk BenQ warna hitam yang berada di sebelah lemari. Tersangka mengaku ingin memiliki barang tersebut untuk digunakan sendiri, karena ingin menjadi wartawan seperti beberapa temannya sudah menjadi wartawan senior sehingga wartawan bisa dijadikan pekerjaan disamping sebagai sopir.
Dengan kejadian tersebut satu unit Handycam Merk BenQ, warna Hitam dijadikan bukti sementara dan kerugian diperkurakan sebesar Rp 2.500.000. Tersangka, Agung Dwi Santoso (36) yang beralamatkan sesuai identitasnya di Rusunawa Wonorejo Blok WC 415 Rungkut Surabaya, telah mengakui perbuatannya saat diintrogasi seteelah penangkapan oleh Kapolsek Rungkut, Kompol Esti Setija Oetami, SH.(est|red)