oleh

Program “Satu Jam Bersama Kakanwil HAM”: Mainstreaming HAM Bagi Guru Dihadiri 1.615 Peserta

Dr. Flora Nainggolan memimpin program inovatif.

Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan memimpin program inovatif “Satu Jam Bersama Kakanwil HAM” secara daring dengan tema “Mainstreaming HAM Bagi Guru: Dengan HAM Sekolah Aman, Anak Bahagia, Belajar Mengajar Tanpa Takut” yang diikuti ASN guru se-Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Kegiatan yang dihadiri seluruh pegawai Kanwil KemenHAM Sumut termasuk tiga kepala bidang dan bagian ini menjadi terobosan dalam membangun kesadaran HAM di kalangan pendidik, dengan menekankan bahwa guru bukan hanya mendidik HAM tetapi juga berhak dihormati martabatnya sebagai profesional pendidikan.(19/11/2025)

Flora memaparkan kewajiban guru dalam perspektif HAM yang mencakup menghargai martabat siswa, menghindari hukuman fisik dan kekerasan verbal, menyusun pembelajaran non-diskriminatif, menciptakan ruang belajar aman dan inklusif yang bebas dari perundungan, serta melaporkan bila terjadi kekerasan pada siswa maupun terhadap guru. Pemaparan ini memberikan kerangka konkret bagi guru tentang bagaimana mengintegrasikan prinsip HAM dalam praktik pengajaran sehari-hari, bukan sebagai beban tambahan tetapi sebagai fondasi profesionalisme pendidik.

Aspek revolusioner dari program ini adalah penjelasan tentang hak-hak guru dalam perspektif HAM yang selama ini jarang disosialisasikan: hak atas rasa aman saat mengajar, hak untuk bebas dari ancaman dan kriminalisasi tanpa dasar, hak atas otonomi profesional dalam pengelolaan pembelajaran, hak untuk mendapatkan pelatihan dan fasilitas serta lingkungan kerja aman, dan hak untuk mendapatkan perlakuan bermartabat dari siswa, orang tua, dan masyarakat. “Guru harus merasa aman dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” tegas Flora.

Kegiatan ini menekankan bahwa relasi guru dan siswa harus berbasis pendidikan tanpa kekerasan dengan berfokus pada perlindungan dan pedagogi positif yang mencakup empati, disiplin non-kekerasan, dan praktik restoratif. Flora menutup dengan penegasan krusial: penguatan HAM bagi guru bukan bertujuan membatasi guru, tetapi justru memperkuat posisi hukum dan martabat profesi guru.

(Kontributor : Novian)

Bagikan