
Menteng — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak bertujuan melemahkan Komnas HAM, melainkan memperkuat perannya. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris saat bertemu awak media di kawasan Menteng, Jumat (31/10).
Dia menanggapi kritik Komnas HAM yang menilai sejumlah kewenangannya justru dihapus dalam draf revisi. “Pada prinsipnya komitmen untuk memperkuat peran lembaga HAM itu sudah langsung disampaikan oleh Bapak Menteri. Nah, sebagai tindak lanjut komitmen itu, pembahasan atau penyusunan draf perancangan undang-undang pengubahan 39 itu pun juga disusun,” ujar Novita.
Dia menegaskan, proses penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar dan mantan Ketua Komnas HAM. “Selain oleh jajaran Kementerian HAM, juga kita libatkan penyusun intinya, yaitu para pakar di bidang Komnas HAM. Bahkan ada di antaranya adalah mantan ketua Komnas HAM, lalu kemudian akademisi dan juga praktisi HAM itu sendiri,” jelasnya.
Menurut Novita, pihaknya juga telah menerima masukan dari lembaga HAM, masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait. Semua proses itu, kata dia, dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi. “Lalu kemudian kita pun juga menerima masukan dari lembaga HAM, lalu kemudian dari masyarakat sipil, lalu kemudian dari kementerian lembaga terkait, dan semuanya itu jelas ada jejakdigitalnya, teman-teman mungkin bisa lihat,” ucapnya.
Saat ini, revisi UU HAM telah memasuki tahap pembahasan di panitia antar kementerian. Meski begitu, Novita menegaskan, substansi pasal-pasalnya masih terus berproses. “Substansi tersebut masih dalam dinamika pembahasan, yang menurut hemat kami itu masih perlu diskusi yang mendalam. Jadi, oleh karena itu, kita bisa nanti akan mendengarkan pendapat dari masing-masing yang menyusun,” tutupnya.(*)
(Kontributor : Novian)


























