PB | Kediri – Rudi Carnado (33) warga Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan Bima Bayu Atmojo (22) warga jalan Pandean Kelurahan Setonopande Kecamatan Kota Kediri, diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, Selasa malam (20/9). Dua pelaku itu terbukti kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel l. Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku itu bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menangkap Rudi di pinggir jalan Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Rudi yang bekerja sebagai satpam itu, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 168 butir pil dobel. Petugas langsung menginterogasi Rudi. Ternyata, barang bukti itu di dapat dari Bima warga Setonopande. Petugas pun langsung menuju ke rumah Bima. Bima yang saat itu berada di rumah berhasil diamankan. Dan saat di interogasi petugas, Bima mengakui perbuatannya. “Bima mengakui perbuatannya menjual pil dobel l ke Rudi. Dan petugas saat di rumah Bima menemukan 7 butir pil dobel, ” jelas Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasubbag Humas Polres AKP Bowo Wicaksono. Lebih lanjut dijelaskan Kasubbag Humas, kedua pelaku yang terbukti kedapatan membawa narkoba itu di gelandang ke Mapolres Kediri guna mempertanggungkan jawaban perbuatannya. “Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengedarkan narkoba, ” tandasnya.(pid polres/red)
Baca Juga
- 1
- 2
- 3
- …
- 3,384
- Berikutnya