oleh

Sat Reskoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Saat Hendak Pesta Sabu

img-20161011-wa0422-300x225PB | Kediri – Ayu Nastiti, 46, warga Kelurahan Pare harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Kediri, Minggu (9/10). Perempuan yang bekerjas sebagai staf PNS Kelurahan Pare ini diamankan saat hendak melakukan pesta sabu-sabu. Selain mengamankan Ayo polisi juga mengamankan Tjatur Agus Prasetya, 46, warga Kelurahan Pare yang berperan sebagai pengedar. Hasilnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam tiga plastik klip. Masing-masing klip seberat 0,25 gram, 0,16 gram dan 0,12 gram. Selain itu juga ditemukan sebuah pipet kaca yang digunakan sebagai alat penghisap narkotika golongan 1 tersebut. Total sabu yang diamankan seberat 0,53 gram yang dibungkus menjadi tiga klip plastik, tegas AKP Bowo. Setelah melakukan penangkapan terhadap Ayu, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan nama Tjatur sebagai pengedar. Ayu mengaku selama ini membeli sabu dari Tjatur dengan harga Rp 300.000. Tim buser langsung mendatangi kediaman rumah kontrakan Tjatur dan melakukan penangkapan. Di rumah tersebut polisi menemukan banyak barang bukti, diantaranya dua klip sabu dengan berat 0,27 garam. Selain itu juga diamankan 1 pipet, 4 sedotan, 4 korek api, 1 buku tabungan. Petugas juga mengamankan 1 botol plastik, 1 buah guntung dan satu pembersih pipet. Kedau tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun tegas AKP Bowo.(pid polres/red)

Bagikan

Baca Juga