PB|Surabaya – Di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KPPP) puluhan tersangka kasus narkoba tertunduk malu. Satreskoba Melkaukan Pres Release, pada Hari Selasa (10/7/2018), sebanyak 70 tersangka itu dibekuk dalam kurun waktu satu bulan, yang terdiri dari 1 bandar, 49 pengedar, dan 20 pengguna Narkoba.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP. Antonius Agus Rahmanto mengatakan terangka narkoba tersebut ditangkap dalam kurun waktu sebulan, sejak bulan Juni 2018. Dari ungkap kasus ini, setidaknya jutaan jiwa selamat dari bahaya Narkoba di Wilayah Jawa timur semuanya berdomisili Surabaya.
“Polisi juga sudah mengamankan sekitar 187 butir Ekstacy, 5 gram Ganja dan sabu dengan berat 80 gram, 11 kipet kaca untuk (Bong) dan 5buah timbangan elektronik dari puluhan tersangka itu,” sebut Agus Rahmanto.
Dari tersangka yang di tangkap, polisi memperoleh kesaksian dari beberapa tersangka jika mendapatkan narkoba tersebut di beberapa tempat dan untuk saat ini masih diselidiki anggota kepolisian.
“Petugas juga terus mempelajari tempat-tempat dimana mereka mendapatkan narkoba tersebut, bagaimana pola para pelaku dalam mendapatkan narkoba dan menjualnya kembali,” tambah Agus.
Perwira dengan dua melati yang pernah juga menjabat kasubdit Ranmor, memerintahkan kepada pejabat Polres Tanjung Perak kepada seluruh Anggota Satreskoba dan Polsek Jajaran untuk terus memberantas baik Bandar, Pengedar ataupun pengguna Narkoba di Surabaya, khususnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(ardiyan|red)