oleh

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Warga Tambakrejo Ditangkap Polisi

PB|Bojonegoro Kota – Seorang warga Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (31/03/2018) sekira pukul 12.30 WIB lalu, diamankan anggota Polsek Tambakrejo karena disangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang baru berusia 13 tahun atau masih dibawah umur, hingga korban saat ini mengandung kurang lebih delapan bulan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada sejumlah awak media, saat dilaksanakan konferensi pers, pada Selasa (03/04/2018) siang di Mapolres Bojonegoro. “Saat ini penyidikan terhadap pelaku dilaksanakan oleh anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” terang Kapolres. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula saat orang tua korban mendapatkan kabar bahwa anaknya atau korban diduga sedang mengandung.

“Kemudian orang tuanya membawa korban ke bidan setempat dan benar bahwa korban dalam keadaan hamil sekitar delapan bulan,” jelas Kapolres kepada awak media. Setelah diketahui korban sedang mengandung dan ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Selanjutnya orang tua korban dengan didampingi kepala desa setempat melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambakrejo, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. “Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolres.

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota dan oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) dan (3), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.” jelas Kapolres.(Yudhie|red)

Bagikan

Baca Juga