PB|Tanjungpinang – TB STA-1 diamankan Unit-1 Jatanrasla Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV diperairan Tanjung Uncang Batam dikarenakan diduga kuat melanggar Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Selasa (14/03).
Lebih lanjut Danlantamal IV menegaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya nakhoda “RZ” dan masinis-1 “A” tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut, tidak memiliki buku Sijil dan tidak dapat menunjukkan buku pelaut.
“Dari dugaan pelanggaran tersebut, nakhoda kapal akan dijerat dengan pelanggaran terhadap Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, yaitu pasal 312 “Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa sijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilam serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda sebanyak RP 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”, tutur Laksma TNI S. Irawan.
Untuk mengantisipasi adanya penyalah gunaan narkoba, terhadap seluruh ABK dilakukan tes urin dan pemeriksaan kesehatan. Tidak hanya sampai disitu, tim WFQR juga menerjunkan Unit K-9 untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di kapal tersebut,” pungkas Danlantamal IV.
Guna proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh ABK diamankan di dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang. (Dispen Lantamal IV|red)