Jakarta – Putusan dari perkara yang telah melalui proses persidangan merupakan wujud nyata kebijakan majelis hakim. Berdasarkan pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku dalam undang-undang peradilan di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakut adalah salah satu pengambil keputusan dari perkara yang disidangkan. Berlokasi di Jl. R. E. Martadinata No.4, Sunter Agung, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Senin (27/5)
Menelusuri informasi putusan yang telah di putusankan pengadilan tidak mudah, banyak mekanisme yang harus ditempuh. Diantaranya dengan menghubungi humas atau juru bicara PN. Bila tidak tersambung dapat melalui system aplikasi mengenai putusan perkaranya yang diupload PN Jakarta Utara.
Salah satu advokat dari Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelaskan, terkait statmen perkara, pengadilan diserahkan ke humasnya dari Hakim bersangkutan.
“Tetapi ketika menyangkut wibawa pengadilan tentu tidak bisa memberikan keterangan putusan perkara,” terangnya.
Panitera adalah Pejabat Pengadilan yang dalam struktural membantu Pimpinan yaitu Pengadilan dan memimpin di bidang Kepaniteraan. Serta menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.
“Panitera tugasnya hanya sebagai pelayan persidangan untuk sebagai pembantu dalam surat menyurat, dan dia juga tidak tahu setelah diputus hakim apakah ada banding atau tidak, karena itu dia tidak bisa memberikan keterangan terkait hasil dari putusan perkara,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk mendapatkan informasi terkait perkara, dipersilahkan melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat umum dan khususnya pencari keadilan untuk mendapatkan informasi layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun perkara waris yang sedang di tangani oleh Team Kuasa Hukum HRY & Partners agar perkara waris dengan nomor : 485/Pdt.G/23/PN. JKT UTR, yang saat ini telah menempuh upaya Hukum Banding, Herry Yap. SH., CCL. mengatakan bahwa kami berharap semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedural yang ada, kami juga ingin kasus ini dikawal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Hakim adalah ujung tombak keadilan bagi masyarkat,” tandasnya. Jum’at (31/5)
Kami berharap majelis hakim yang memeriksa pada Tingkat banding ini mempertimbangkan dari memori banding yang telah kami ajukan.
Majelis Hakim harus melihat fakta – fakta kebenaran pada perkara waris ini yang ada dalam memori banding kami, tutur Friend Kasih, SH.
Masalah waris ini sering terjadi karna adanya ketidakadilan dalam pembagiannya dan biasanya ada salah satu pihak yang ingin menguasainya, oleh karna itu haruslah ada rasa keadilan yang tercapai, tutup Gunawan Situmorang, SH. (Red/Arif)