oleh

Amankan Perbatasan, Dua WNA Timor Leste Dideportasi Setelah Masuk Secara Ilegal di Perbatasan Wini

TTU – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Wini berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang mencoba memasuki Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak sah di Desa Humusu, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (27/10/2025).

Kedua WNA tersebut, yang berinisial R (18) dan EK (19), tertangkap saat berusaha masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan membeli jala ikan dan berbelanja di pasar setempat tanpa membawa dokumen perjalanan resmi seperti paspor. Penangkapan mereka merupakan bagian dari operasi ambush rutin yang digelar oleh Satgas Pamtas RI-RDTL untuk mencegah pelintas batas ilegal di wilayah perbatasan.

Setelah ditangkap, kedua WNA tersebut langsung diserahkan ke pihak Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya telah dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, proses deportasi terhadap R dan EK akan segera dilakukan oleh pihak Imigrasi PLBN Wini.

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perbatasan, serta menegakkan hukum terkait pelanggaran lintas batas negara. (yonarhanud2)

Bagikan