Malang – Memasuki Triwulan I di tahun 2022 ini, Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum di satuan jajaran Brigif Mekanis Raider 6 Kostrad kepada seluruh Prajurit dan Persit yang berdomisili di Jawa Tengah. Malang. Rabu (30/3/2022).
Penyuluhan hukum ini memberikan materi sesuai dengan Surat Telegram Direktur Hukum Angkatan Darat, ST Dirkumad No. ST/01/2022 yang disampaikan terkait dengan Asusila, Penculikan, Pembunuhan, Penganiayaan, KDRT, Narkotika, Undang-undang ITE terkait dengan penggunaan media sosial dan Pidana Militer diantaranya THTI, Disersi dan Insubordinasi.
Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. yang didampingi oleh Kaur Bantuan Hukum (Bankum) Lettu Chk Bangun R, S.H., beserta anggota staf Hukum Serda Viky dan Kopda Edi Purnomo mengawali kegiatan penyuluhannya di Batalyon Infanteri MR 413 Kostrad yang bermarkas di Solo, Jawa Tengah pada Senin 21 Maret 2022 lalu.
“Selanjutnya bergerak ke Yonif MR 411 Kostrad hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, kemudian hari berikutnya melaksanakan penyuluhan hukum di Yonif MR 412 Kostrad pada tanggal 23 Maret 2022”, terang Pakum di Madiv 2 Kostrad.
“Kami melaksanakan penyuluhan ke satuan-satuan jajaran dengan tujuan untuk lebih memberikan pemahaman kepada Prajurit dan Persit tentang hukum, walaupun kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, diharapkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum semakin meningkat, khususnya yang berlaku bagi seorang Prajurit secara maupun yang berlaku secara umum (Lex Generalis) menjadi semakin dipahami”, ungkapnya.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan-aturan atau norma-norma, diharapkan tidak akan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan dirinya, keluarga maupun satuannya”, ujar Pakum.
Dihadapkan dengan situasi dan perkembangan zaman yang semakin cepat saat sekarang ini, maka prajurit dan keluarganya juga harus mengikuti dan paham dengan aturan atau norma yang berlaku, sehingga tidak terjebak dengan pelanggaran-pelanggaran yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.
Pelanggaran-pelanggaran yang sudah terjadi di tahun lalu, disampaikan juga dalam penyuluhan, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi di tahun 2022 ini.
“Kami harapkan pengalaman dapat dijadikan guru yang terbaik bagi rekan-rekan prajurit kedepan, sehingga harapan kami dapat menekan bahkan meniadakan angka pelanggaran yang dilakukan prajurit”, tutupnya. (Penkostrad|red).