


Menurutnya, tingkat kemampuan yang harus dimiliki oleh Prajurit Teritorial mulai dari pangkat Prajurit Dua sampai dengan Pembantu Letnan Satu perlu diuraikan secara rinci menurut macam dan jenis kemampuan berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya. “Hal ini untuk memudahkan didalam pembinaan kemampuan tersebut, maka setiap materi pengetahuan dan keterampilan dijabarkan dalam tugas-tugas sesuai golongan kepangkatan masing-masing,” ucapnya menandaskan.
