Surabaya – Babinsa Koramil 0831/06 Kenjeran bersama Bhabinkamtibmas dan tiga pilar Kelurahan kedung cowek menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bertempat di Jl.Baypas suramadu Kelurahan kedung cowek.Kecamatan Bulak,minggu (21/21) pagi.
Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama 3 pilar dan melaksanakan kegiatan PPkM berskala mikro.
Giat Ops Yustisi ini dilaksanakan dengan sasaran warga masyarakat, pejalan kaki dan pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalan yang tidak menggunakan masker. Selain itu petugas gabungan tiga pilar juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ) untuk pencegah penularan dan penyebaran Covid 19.
Pada kesempatan Giat PPkM tersebut Danramil 06/Mayor Inf Mudjib, menyampaikan tentang PPkM berskala mikro ini merupakan tindak lanjut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan sebagai alat pengendalian penyebaran Covid-19.”tutur Danramil (pendim|sugeng)