oleh

Satgas Yon Armed 12/Kostrad Amankan Miras Cap Tikus

armed 12 amankan cap tikus 27-6-16PB | Maluku Utara – Personel Satgas Yon Armed 12/Kostrad berhasil mengamankan minuman keras yang dikemas dalam 7  Karung plastik yang berisi  miras  cap tikus yang disamarkan dibawah tumpukan pisang dan dimuat dalam sebuah truck yang dikemudikan oleh Sdr. Hadyan Litimi (20 Thn) warga Popilo Maluku Utara, saat melintasi wilayah Dumdum.
Penangkapan berawal saat 3 anggota Satgas Yon Armed 12/Kostrad yaitu Sertu Iswahyudi, Sertu Lukan dan Praka Manto tengah melaksanakan dinas jaga malam, sekitar pukul 04.50 WIT melihat 1 unit mobil Truck yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Tobelo. Melihat hal tersebut Sertu Iswahyudi memerintahkan Praka Manto menghentikan kendaraan tersebut untuk menegur supir agar tidak ngebut guna menghindari terjadinya kecelakaan, saat hendak menghampiri pengemudi, Praka Manto mencium aroma minuman keras yang sangat menyengat dari dalam bak Truck tersebut, sehingga Praka Manto melaporkan hal tersebut kepada komandan jaga yang diteruskan kepada Danki IV Kapten Arm Sapari, kemudian personel Satgas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan mendapatkan 7 karung Miras jenis cap tikus yang disembunyikan di bawah tumpukan pisang.
Barang bukti Miras beserta kendaraan kemudian diamankan di Pos Satgas sambil melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. Menurut pengakuan sopir bahwa Miras tersebut berasal dari Tobelo dan akan dikirimkan ke Ternate, saat ini barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Komandan Satgas  menyampaikan bahwa penangkapan Miras jenis cap tikus ini merupakan salah satu upaya dari pihak TNI untuk menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Maluku Utara tetap terjaga, seperti yang kita ketahui bahwa Miras merupakan salah satu penyebab terbesar terjadinya perkelahian antar kampung di Maluku Utara maupun pemicu tindak kejahatan kriminalitas lainnya. oleh karenanya pihak TNI berkomitmen untuk turut serta melakukan pemberantasan peredaran Miras illegal di wilayah Maluku Utara.(penkostrad/red)
Bagikan

Baca Juga