Surabaya – Sebagai upaya untuk menekan penyebaran covid -19 di Tambaksari, petugas gabungan tiga pilar menggencarkan razia pelanggar protokol kesehatan covid -19.
Kali ini, Koramil 0831/02 Tambaksari bersama tiga pilar kecamatan Tambaksari melaksanakan giat Operasi Yustisi patuh masker yang berlokasi di perempatan Jl. Kalasan Tambaksari, minggu (10/01/2021). Sasaran kegiatan tersebut ialah pengguna jalan baik motor maupun mobil yang melintas dijalan Kalasan Tambaksari.
Danramil Tambaksari, Kapten Inf Ibnu Suwardo mengatakan, dari kegiatan itu, petugas gabungan mengamankan 16 pelanggar protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker.
“Para pelanggar yang terjaring itu terdiri dari tilang 12 orang , 2 orang tidak membawa surat ijin mengemudi, ,2 orang tidak membawa STNK”, ujarnya.
“Selanjutnya untuk membayar sanksi/denda Sebesar Rp. 150.000,- yang harus dibayar ke Kas Daerah melalui rekening Bank Jatim untuk syarat pengambilan KTP yang telah tersita“, tandasnya. (Sugeng|red)